Jalan Kolonel Sunandar No. 63, e-mail : panwas.blorakab@gmail.com Blora - Jawa Tengah
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu"
Kamis, 15 Oktober 2015
Rabu, 07 Oktober 2015
Mendagri: Camat dan Satpol PP Harus Netral dalam Pilkada Serentak
Menteri Dalam Negeri
Tjahyo Kumolo menegaskan agar para camat bersikap netral pada pelaksanaan
pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015 nanti. Mendagri
tidak ingin ada oknum camat melakukan manipulasi suara pada pelaksanaan pilkada
tersebut. Hal ini dikatakan Mendagri saat pelaksanaan Gelar Nasional Kesiapan
Camat sebagai Pelaksana Urusan Pemerintahan di Wilayah dalam Mensukseskan
Pilkada Serentak Tahun 2015, di Dataran Engku Putri, Batam, Jumat (18/9).
Sikap netralitas
camat ini menjadi salah satu dari tiga Instruksi Mendagri dalam apel siaga
tersebut. Perintah netralitas ini penting karena tahun ini ada 260 kabupaten
kota se-Indonesia yang melaksanakan Pilkada dan sembilan provinsi. Usai apel
siaga di Dataran Engku Putri, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel oleh
Kabarhakam Mabes Polri dan Aster Panglima TNI. Selain itu, panel diskusi juga
diisi oleh KPU Pusat dan Bawaslu Pusat.
Dua instruksi lagi
yang disampaikan Mendagri adalah agar para camat dan jajaran pemerintahan
memberi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan melakukan koordinasi
dengan aparat kepolisian, TNI serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
"Jangan
berkoordinasi jika sudah ada masalah saja," kata Tjahyo. Penegasan
netralitas camat ini juga karena dalam berbagai pemilihan, Tjahyo selalu
mendapat laporan adanya oknum camat terlibat dalam manipulasi suara.
Dalam kesempatan
itu, Tjahjo juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang menyelesaikan
pembangunan, tata kelola urusan pemerintahan baik pusat dan daerah agar lebih
efektif, efisien dan taat kepada hukum agar dapat mempercepat proses reformasi
di semua bidang dan untuk memperkuat otonomi daerah. Mendagri juga mengharapkan kepada 187 kecamatan
yang berada di wilayah perbatasan untuk melakukan sinergi konektivitas yang
diharapkan untuk dua tahun ke depan harus lebih baik lagi.
Hadir pula pada Apel tersebut Kepala Badan Pemelihara Keamanan
Polri, Komjen Pol Putut Bayuseno, Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI,
Mayjen Wiyarto, Pj. Gubernur Kepri Ir. Agung Mulyana serta seluruh bupati dan
pejabat di Provinsi Kepulauan Riau
Penetapan DPT di 21 Kabupaten/Kota Dibayangi 72.733 Dugaan Permasalahan
Semarang, Bawaslu Jawa Tengah - Penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT )
di 21 kabupaten/kota pada tanggal 1 sampai 2 oktober 2015 yang akan
melaksanakan Pemilihan Bupati dan Walikota dibayangi oleh dugaan permasalahan.
Pemasalahan tersebut antara lain masih banyaknya pemilih yang sebenarnya tidak
memenuhi syarat, namun masih masuk dalam daftar pemilih sementara yang
diumumkan oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Selain pemilih yang tidak memenuhi
syarat masuk dalam daftar pemilih sementara, pengawas Pemilu juga masih
menginventarisir pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat justru belum masuk
dalam daftar pemilih sementara. Demikian disampaikan Koordinator Divisi
Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo sehari
sebelum rencana dilakukan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap .
“Masih ada sekitar 72.733 dugaan permasalahan terkait daftar pemilih, khususnya
pasca pengumuman daftar pemilih sementara oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota”,
ujarnya.
Teguh menambahkan bahwa angka tersebut
diaktegorikan menjadi 2 yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masuk
dalam daftar pemilih sementara sebanyak 61.466 dan pemilih yang sebenarnya
memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar pemilih sementara sebanyak
11.267.
Dari 61.466 yang tidak memenuhi syarat
tersebut antara lain meninggal dunia 14.869, sakit jiwa 1.175, dibawah usia 17
tahun 170, pemilih ganda 27.098, pindah domisili 13.828, Anggota TNI 184,
Angggota Polri 81 dan pemilih fiktif 4.061. Sedangkan 11.267 pemilih yang
sebenarnya memenuhi syarat, namun belum masuk dalam daftar pemilih
sementara antara lain menikah 3.739, berumur 17 tahun 7.131,
purnawirawan TNI 182, purnawirawan Polri 215.
Secara berurutan, 5 kabupaten/kota yang
memberikan kontribusi dugaan permasalahhan daftar pemilih antara lain Kabupaten
Wonosobo 8.555 dugaan permasalahan, Kabupaten Purworejo 8.158, Kabupaten Blora
7.395, Kabupaten Kebumen 6.887 dan Kabupaten Wonogiri 5.957. Sedangkan
kabupaten/kota yang paling sedikit dugaan permasalahan daftar pemilih adalah
Kota Magelang sebesar 237 dugaan permasalahan. “ Bisa jadi jumlah dugaan
permasalahan ini jumlahnya proporsional dengan jumlah pemilih yang ada di
kabupaten/kota tersebut sebagian telah diselesesaikan secara berjenjang di
tingkat desa atau tingkat kecamatan antara penyelenggara teknis dan jajaran
pengawas.
Kami berharap, rekap ditingkat
kabupaten/kota yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 1 dan 2
oktober 2015 besok ( mulai hari ini, red ), dilakukan cheking data dan datanya
dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu dengan Panwas Kabupaten/kota sebelum
dilakukan penetapan DPT agar hasilnya lebih bagus”, tandas Teguh.
Dia juga menyampaikan bahwa terkait
dengan daftar pemilih, tingkat kerawanannya cukup tinggi dan paling banyak
potensi dimasalahkan oleh calon. “Rekomendasi rapat kerja nasional 15 provinsi
di Indonesia yang difasilitasi Bawaslu RI menegaskan bahwa sebelum dilakukan
penetapan daftar pemilih, semua permasalahan terkait daftar pemilih hasil pencermatan
daftar pemilih sementara harus diselesaiakan terlebih dahulu, baru dilakukan
penetapan” , tandas Teguh Purnomo. (Bawaslu Jateng)
Editor : Ali Imron
- See more at:
http://www.bawaslu.go.id/id/berita/penetapan-dpt-di-21-kabupatenkota-dibayangi-72733-dugaan-permasalahan#sthash.z8axIggs.dpuf
JAGA NETRALITAS PNS DALAM PILKADA, BAWASLU TEKEN MOU DENGAN LEMBAGA TERKAIT
Ketua
Bawaslu Muhammad (kanan), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua dari
kanan), Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi (tengah), Ketua KASN Sofian Effendi
(kedua dari kiri), Kepala BKN Bima Haria Wibisana (kiri) menandatangani nota
kesepahaman tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pilkada 2015, di
Jakarta, Jumat (2/10). Nota kesepahaman ini menjanjikan sanksi yang tegas
kepada ASN yang terbukti tidak netral dan melanggar aturan tentang Disiplin
ASN.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan
RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan
Kementerian Dalam Negeri berkomitmen menegakkan aturan netralitas bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada 2015 mendatang, yang ditandai dengan penekenan
nota kesepahaman (memorandum of understanding)antara lima lembaga tersebut hari ini,
Jumat (2/10), di Kantor Kemenpan RB, Jakarta.
Dalam
pidatonya, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa Pilkada kerap menyisakan
permasalahan terkait netralitas PNS yang juga dikenal dengan Aparatur Sipil
Negara (ASN) itu. Padahal aturan terkait PNS sudah jelas baik dalam
Undang-Undang maupun peraturan-peraturan, bahwa PNS tidak boleh memihak pada
salah satu calon.
“Netralitas
PNS selalu jadi permasalahan. Di Mahkamah Konstitusi (sengketa hasil
pemilihan,-Red) PNS selalu menjadi catatan negatif. Dengan MoU ini maka
diharapkan tidak ada lagi laporan atau temuan Bawaslu tentang kasus-kasus tersebut,”
tutur Muhammad.
Dia
menambahkan, di beberapa tempat, banyak PNS yang stress menjelang Pilkada. Sebab, PNS dihadapkan
pada dilema untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu pasangan calon,
yang masing-masing pilihan memiliki konsekuensi sendiri.
Salah
satu contoh nyata terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah baru-baru ini.
Bawaslu mendapat laporan bahwa PNS yang ditugaskan di Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Pemalang ditarik kembali secara sepihak oleh pemerintah daerah
setempat. Pasalnya, Panwaslu Pemalang mengabulkan gugatan salah satu pasangan
calon yang sebelumnya tidak diloloskan oleh KPU. Diduga ada pihak yang tidak
senang dengan keputusan Panwaslu tersebut.
Hal
serupa diungkapkan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi yang mengatakan bahwa pihaknya
tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang terlibat dalam kampanye
pasangan calon dalam Pilkada sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS.
“Sanksi
yang dijatuhkan tidak lagi ringan, tetapi sedang atau berat. Mulai dari penundaan
promosi jabatan dan kenaikan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,”
tambahnya.
Sementara
itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan MoU ini bertujuan menciptakan sistem
pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Nantinya, Bawaslu yang sudah punya
mekanisme pengawasan baik terhadap Pemilu/Pilkada akan menyampaikan informasi
tentang PNS yang diduga tidak netral kepada Kemenpan RB, BKN, dan KASN yang
akan mempersiapkan mekanisme sanksinya. Dengan itu, maka diharapkan MoU ini
bisa menjadi momok bagi PNS dalam menegakkan aturan tentang disiplin PNS.
“PNS
harus mampu menjaga harkat dan harga dirinya semata-mata untuk memperkuat
otonomi daerah dengan terpilihnya pemimpin di daerah yang amanah dan mampu
menjalankan program-progamnya untuk kemajuan daerah yang dipimpinnya.,”
pungkasnya.
Penulis : Falcao Silaban
Foto : Hendru
Wijaya
- See more at:
http://www.bawaslu.go.id/id/berita/jaga-netralitas-pns-dalam-pilkada-bawaslu-teken-mou-dengan-lembaga-terkait#sthash.wMVXSW6j.dpuf
Selasa, 06 Oktober 2015
Pemerintah Bentuk Tim Khusus Penanganan Konflik Ekses Pilkada
Maskot
Pengawasan oleh Bawaslu Provinisi Kalimantan Selatan dalam rangka “Pemilihan
Gubernur/Bupati/Walikota” dengan tema pengawasan partisipatif dengan slogan
Baimbai Bawaslu Kita Awasi Pilkada 2015.
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilu - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
membuat peraturan yang mengamanatkan masing-masing kepala daerah agar membentuk
tim yang menangani konflik dan kekerasan yang terjadi akibat dari ekses
Pilkada.
"Gubenur
dan Bupati membentuk tim yang bertugas mencegah dan menyelesaikan konflik di
daerah. Formasinya terdiri dari unsur pemerintah, DPRD, Polda, serta kepala
kesbangpol," ujar Kasubdit dari Kemendagri Akbar Ali, pada Rapat
Koordinasi Stakeholders dalam rangka Pendidikan Partisipatif Pilkada, di Banjarmasin,
Kalimantan Selatan, Senin (5/6).
Menurut
Akbar, nantinya tim ini dapat bekerja maksimal dalam mengidentifikasi potensi
masalah yang mungkin menimbulkan konflik di setiap tahapan. Penyelesaian
konflik dilakukan dengan persuasif serta penegakan hukum yang ada.
Akbar
menambahkan pembentukan tim sangat penting, mengingat Pilkada bukan cuma
tanggung jawab penyelenggara saja. Pasalnya, jika nanti pilkada gagal maka
pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga akan disalahkan.
"Pilkada
tidak baik bisa disalahkan penyelenggara. pemerintah daerah dan Pusat ikut juga
disalahkan. Oleh karena itu tanggung jawab itu kita ambil bersama,"
tambahnya.
Sementara
itu, Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas mengatakan bahwa IKP sudah dikomunikasikan
dengan Kemendagri dan Panglima TNI.
IKP
ini merupakan Indeks kerawanan versi Bawaslu. Akan dikomunikasikan dengan
Indeks kerawanan yang lain agar bisa disinergikan termasuk yg dimiliki Polri.
Menurutnya,
Panglima dan Menteri Dalam Negeri menyambut baik inisiatif Bawaslu menyampaikan
IKP. Mereka berjanji berupaya mencari jalan untuk pencegahan atas Indeks
kerawanan yang sudah disampaikan.
Ini
sejalan dengan prinsip Bawaslu yg mengutamakan pencegahan Bawaslu,"
tutupnya.
Penulis : Falcao Silaban
- See more at :
http://www.bawaslu.go.id/id/berita/pemerintah-bentuk-tim-khusus-penanganan-konflik-ekses-pilkada#sthash.H5cQFaNc.dpuf
Indeks Kerawanan Pilkada 2015
PENGANTAR
Pemilu merupakan sarana pelaksanaan demokrasi prosedural yang diatur oleh UU. Pasca
pengesahan UU UU No. 8 Tahun 2015 tentang pilkada, pelaksanaan pilkada akan dilakukan
serentak; serentak pertama Desember 2015; serentak kedua Februari 2017; serentak ketiga
Juni 2018. Pada tahun 2015 ini akan ada pelaksanaan pilkada serentak di 269 kab./kota dan 9
provinsi. Pelaksanaan pilkada serentak untuk yang pertama kali membutuhkan konsentrasi
yang bersamaaan pada waktu yang sama pula. Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun
Bawaslu terutama di provinsi dan kabupaten/kota harus menyiapkan segala kebutuhan agar
proses Pilkada berlangsung secara jujur, adil, dan transparan. Dalam konteks pengawasan,
Bawaslu perlu mengidentifikasi sejumlah kerawanan dan pelanggaran yang berulang terjadi
berdasar pengalaman pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2014 dan juga Pilkada sebelumnya.
Identifikasi sejumlah potensi kerawanan ini juga diperlukan untuk memetakan strategi
pengawasan yang berorientasi pencegahan dan juga penemuan pelanggaran yang sangat
mungkin terjadi dalam pelaksanaan pilkada. Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menentukan enam
ukuran pemilu demokratis: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berbagai UU pemilu
kemudian menambah dua kriteria lagi untuk lebih memastikan bahwa pelaksanaan pemilu
berkualitas, yaitu dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas proses dan hasil.
IKP 2015 memotret beberapa aspek yang dianggap paling rawan dan potensial memunculkan
pelanggaran dalam pilkada 2015.
Indeks Kerawanan Pilkada 2015 unduh di sini :
http://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/profil/Laporan%20IKP%202015%20terbaru.pdf
Awasi Praktik Balas Jasa dan Balas Dendam Terkait Netralitas PNS di Pilkada
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilu – Kendati telah dilarang lewat peraturan perundangan maupun kembali
ditegaskan dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sejumlah laporan
mengenai ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap muncul disejumlah
daerah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengingatkan agar PNS tidak
memihak dan tidak membantu pasangan calon kepala daerah yang maju untuk menjadi
kepala daerah.
Demikian disampaikan Komisioner KASN, Irham Dilmy saat menjadi narasumber
pada Rapat Koordinasi Stakeholders dalam rangka Pendidikan Partisipatif
Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2015, di Banjarmasin, Senin (5/10).
“Penting kita mengingatkan agar tidak terjadi program balas jasa dan
balas dendam yang masih terjadi hingga sekarang, kita coba kawal Pilkada ini.
Kita ingatkan kembali teman-teman kita yang ada di tingkatan tertentu di
jabatan tinggi pratama, atau eselon III, atau eselon IV agar mereka tetap bersikap
netral,” harapnya.
Terkait program balas dendam pilkada Irham Dilmy mencontohkan di suatu
daerah, karena suami/istri tidak membantu pemenang yang menjadi kepala daerah,
maka suami/istri itu dipindahkan menjadi guru ditempat terpisah dimana jaraknya
mencapai 200 kilometer.
“Ini program balas dendam. Ada yang
diturunkan pangkatnya, ada yang di non job kan tanpa alasan
yang jelas. Ini adalah dampak dari ketidaknetralan ASN,” jelasnya.
Irham mengatakan bahwa asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak
berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Menurutnya yang kerap menjadi persoalan di daerah misalnya yang menjadi kepala
daerah masih memiliki hubungan kekerabatan ataupun pertemanan. Kondisi demikian
menjadikan sulit bagi PNS untuk netral.
Meski demikian, Irham mengungkapkan terdapat pula contoh kasus dimana
seorang PNS yang terjebak dalam situasi seolah-olah mendukung salah satu
pasangan calon. “Tanpa menggunakan seragam, misalnya seorang PNS dimintai
tolong untuk perkenalkan siapa yang akan menjadi calon kepala daerah ini. Yang
bersangkutan diminta maju ke depan. Jadi waktu ditelusuri, dia tidak ada niatan
untuk berkampanye tapi oleh karena si calon kepala daerah memintanya maju ke
depan, dia seolah-olah berkampanye. Ini sulit jadinya,” paparnya.
Namun apabila kemudian ditengarai PNS itu menjadi anggota partai politik
langsung atau tidak langsung, sambung dia, berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf
c UU ASN menyatakan PNS diberhentikan dengan tidak hormat.
“Intinya seharusnya kita sadar, seperti di negara-negara maju di Amerika
Serikat, dalam Pemilihan Gubernur Negara Bagian, pegawai negeri sipil
disana betul-betul menciptakan diri mereka sebagai perekat bangsa. Seperti di
Jepang, siapapun yang menjadi gubernur, mereka tetap bekerja seperti biasa, dan
tidak dipengaruhi. Kalaupun mereka mau dipengaruhi, mereka akan menolak, dan
tetap bersikap netral,” pungkasnya.
Penulis: Christina Kartikawati
Editor: Haryo Sudrajat
Foto: Pratiwi EP
- See more at:
http://www.bawaslu.go.id/id/berita/awasi-praktik-balas-jasa-dan-balas-dendam-terkait-netralitas-pns-di-pilkada#sthash.tWH61iAO.dpuf
Senin, 05 Oktober 2015
Jumlah Pemilih Pilkada Blora 704.864 Orang
BLORA, suaramerdeka.com - KPU Blora menetapkan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2015, Jumat (2/10). Jumlah pemilih
ditetapkan sebanyak 704.864 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 347.213
orang dan perempuan sebanyak 357.651 orang.
“DPT
ini selanjutnya akan dicetak dan didistribusikan ke setiap PPS sesuai jumlah
TPS untuk diumumkan dan digunakan dalam pemungutan suara. Sedangkan kepada
Panwas dan Tim Kampanye Paslon diberikan hardcopy rekapitulasi DPT dansoftcopy DPT,” ujar Anggota KPU Blora Divisi
Pemutakhiran Daftar Pemilih Achmad Husain saat rapat pleno penetapan DPT
Pilkada Blora 2015.
Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh ketua dan anggota PPK
se Kabupaten Blora, tim kampanye ketiga pasangan calon, panwaskab dan desk
pilkada serta dinas instansi terkait.
DPT inilah yang nantinya akan digunakan dalam
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 9 Desember
nanti.
Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT itu lebih
sedikit atau berkurang 5.657 orang dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS)
yang ditetapkan 2 September. Di DPS, jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 710.521
orang.
Jumlah tersebut berkurang sebanyak 32.102 orang
dibanding Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP-4) dan analisis
potensi pemilih yang dilakukan KPU pusat sebanyak 742.623 orang.
(Abdul Muiz/ CN33/ SM Network)
Admin (Ngt)
DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PILKADA BLORA DITETAPKAN
Rapat
Pleno KPU Blora
Blora,– Setelah melalui proses panjang penyusunan daftar
pemilih, hari ini, Jum’at (4/9) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora
menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT ditetapkan dalam Rapat Pleno yang
dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Blora, Tim Kampanye
ketiga Pasangan Calon, Panwaskab, dan Desk Pilkada, dan dinas/instansi
tekait. DPT inilah yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaaan pemungutan
dan penghitungan suara di TPS pada tangggal 9 Desember nanti.
Anggota KPU Blora Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih,
Achmad Husain, menjelaskan bahwa DPT lahir tidak secara tiba-tiba. Melainkan
telah melalui serangkaian proses dimulai dari penerimaan Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementrian Dalam Negeri yang telah disinkronisasi
dengan DPT Pemilu terakhir oleh KPU RI. Setelah itu, data diolah melalui Sistem
Pemutakhiran Daftar Pemilih (Sidalih) dan menghasilkan bahan DPS untuk
selanjutnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas
Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) di lapangan. Hasilnya di tetapkan sebagai
Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan diumumkan untuk mendapat masukan dan
tanggapan dari masyarakat. “Dari masukan dan tanggapan masyarakat tersebut
kemudian lahir Hasil Perbaikan DPS yang kemudian ditetapkan menjadi DPT dalam
Pleno hari ini”, Papar Husain.
Dalam kesempatan pemberian masukan dan tanggapan dari
peserta Pleno, Panwaskab melalui Ketuanya, Lulus Mariyonan menyampaikan bahwa
Panwaskab telah melakukan pengawasan terhadap seluruh proses. Salah satu contohnya
terhadap Pengumuman DPS dimana seluruh PPL di setiap Desa/Kel melaporkan bahwa
DPS telah diumumkan oleh PPS masing-masing. Terhadap hasil temuan Panwas atas
DPS yang telah direkomendasikan ke jajaran KPU Blora, Ketua Panwaskab mengajak
untuk melakukan pembuktian dengan metode uji petik terhadap 9 rekomendasi
panwas. Dari 9 rekomendasi yang di uji petik, terbukti bahwa kesemuanya telah
ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Blora. “Pembuktian ini menunjukkan bahwa
rekomendasi kami telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Blora, untuk itu kami
sampaikan terima kasih atas kerja keras dan kerja samanya”, pungkas Lulus.
Sementara itu, tanggappan dari Tim Kampanye Pasangan
Calon diwakili oleh Tim Kampanye Paslon nomor urut 3, Indarjo, SH., yang sangat
apresiatif terhadap hasil kerja penyelenggara pemilu dan kerja sama antara
jajaran Panwaskab dengan KPU Blora. “Ini Pleno luar biasa, karena tadi kita
saksikan bersama ada proses pembuktian secara publis atas uji petik temuan
panwas dan semuanya terbukti telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Blora.
Dengan data yang akurat seperti ini, maka Pilkada Blora akan menjadi Pilkada
yang berkualitas”, tandas Indarjo.
Adapun jumlah pemilih tetap yang ditetapkan dalam
Pilkada kali ini berjumlah 704.864 dengan rincian laki-laki sebanyak 347.213
dan perempuan sebanyak 357.651. Selanjutnya, DPT ini akan dicetak dan
didistribusikan ke setiap PPS sesuai jumlah TPS masing-masing untuk diumumkan
dan digunakan untuk pemungutan suara. Sedangkan kepada Panwaskab dan Tim
Kampanye Paslon diberikan hardcopy rekapitulasi DPT dan softcopy DPT by
name. Untuk penetapan jumlah DPT selengkapnya unduh di sini.(adi-sanrico)
Sumber : https://xfmblora.wordpress.com/2015/10/03/daftar-pemilih-tetap-dpt-pilkada-blora-ditetapkan/
Admin (Ngt)
Langganan:
Postingan (Atom)
KETUA BAWASLU: BANGUN SOLIDITAS ANTAR PENGAWAS PEMILU
Solo, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan perlunya soliditas antara jajaran pengawas, mulai dari tingkat TPS hingga ...
POPULER
-
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN KABUPATEN BLORA Sekretariat : Jl. Kolonel Sunandar No. 63, HP.: 0812253...
-
PERBAWASLU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERBAWASLU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum https://www.scribd....