"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu"


Rabu, 07 Oktober 2015

Mendagri: Camat dan Satpol PP Harus Netral dalam Pilkada Serentak

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menegaskan agar para camat bersikap netral pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015 nanti. Mendagri tidak ingin ada oknum camat melakukan manipulasi suara pada pelaksanaan pilkada tersebut. Hal ini dikatakan Mendagri saat pelaksanaan Gelar Nasional Kesiapan Camat sebagai Pelaksana Urusan Pemerintahan di Wilayah dalam Mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2015, di Dataran Engku Putri, Batam, Jumat (18/9).
Sikap netralitas camat ini menjadi salah satu dari tiga Instruksi Mendagri dalam apel siaga tersebut. Perintah netralitas ini penting karena tahun ini ada 260 kabupaten kota se-Indonesia yang melaksanakan Pilkada dan sembilan provinsi. Usai apel siaga di Dataran Engku Putri, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel oleh Kabarhakam Mabes Polri dan Aster Panglima TNI. Selain itu, panel diskusi juga diisi oleh KPU Pusat dan Bawaslu Pusat.
Dua instruksi lagi yang disampaikan Mendagri adalah agar para camat dan jajaran pemerintahan memberi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian, TNI serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
"Jangan berkoordinasi jika sudah ada masalah saja," kata Tjahyo. Penegasan netralitas camat ini juga karena dalam berbagai pemilihan, Tjahyo selalu mendapat laporan adanya oknum camat terlibat dalam manipulasi suara.
Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang menyelesaikan pembangunan, tata kelola urusan pemerintahan baik pusat dan daerah agar lebih efektif, efisien dan taat kepada hukum agar dapat mempercepat proses reformasi di semua bidang dan untuk memperkuat otonomi daerah. Mendagri juga mengharapkan kepada 187 kecamatan yang berada di wilayah perbatasan untuk melakukan sinergi konektivitas yang diharapkan untuk dua tahun ke depan harus lebih baik lagi.
Hadir pula pada Apel tersebut Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komjen Pol Putut Bayuseno, Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI, Mayjen Wiyarto, Pj. Gubernur Kepri Ir. Agung Mulyana serta seluruh bupati dan pejabat di Provinsi Kepulauan Riau

Penetapan DPT di 21 Kabupaten/Kota Dibayangi 72.733 Dugaan Permasalahan


Semarang, Bawaslu Jawa Tengah - Penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) di 21 kabupaten/kota pada tanggal 1 sampai 2 oktober 2015 yang akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Walikota dibayangi oleh dugaan permasalahan. Pemasalahan tersebut antara lain masih banyaknya pemilih yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, namun masih masuk dalam daftar pemilih sementara yang diumumkan oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Selain pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih sementara, pengawas Pemilu juga masih menginventarisir pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat justru belum masuk dalam daftar pemilih sementara. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo sehari sebelum rencana dilakukan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap . “Masih ada sekitar 72.733 dugaan permasalahan terkait daftar pemilih, khususnya pasca pengumuman daftar pemilih sementara oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota”, ujarnya.
Teguh menambahkan bahwa angka tersebut diaktegorikan menjadi 2 yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masuk dalam daftar pemilih sementara sebanyak 61.466 dan pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar pemilih sementara sebanyak 11.267. 
Dari 61.466 yang tidak memenuhi syarat tersebut antara lain meninggal dunia 14.869, sakit jiwa 1.175, dibawah usia 17 tahun 170, pemilih ganda 27.098, pindah domisili 13.828, Anggota TNI 184, Angggota Polri 81 dan pemilih fiktif 4.061. Sedangkan 11.267 pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat, namun belum masuk dalam daftar pemilih sementara   antara lain menikah 3.739, berumur 17 tahun 7.131, purnawirawan TNI 182, purnawirawan Polri 215.
Secara berurutan, 5 kabupaten/kota yang memberikan kontribusi dugaan permasalahhan daftar pemilih antara lain Kabupaten Wonosobo 8.555 dugaan permasalahan, Kabupaten Purworejo 8.158, Kabupaten Blora 7.395, Kabupaten Kebumen 6.887 dan Kabupaten Wonogiri 5.957. Sedangkan kabupaten/kota yang paling sedikit dugaan permasalahan daftar pemilih adalah Kota Magelang sebesar 237 dugaan permasalahan. “ Bisa jadi jumlah dugaan permasalahan ini jumlahnya proporsional dengan jumlah pemilih yang ada di kabupaten/kota tersebut sebagian telah diselesesaikan secara berjenjang di tingkat desa atau tingkat kecamatan antara penyelenggara teknis dan jajaran pengawas.
Kami berharap, rekap ditingkat kabupaten/kota yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 1 dan 2 oktober 2015 besok ( mulai hari ini, red ), dilakukan cheking data dan datanya dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu dengan Panwas Kabupaten/kota sebelum dilakukan penetapan DPT agar hasilnya lebih bagus”, tandas Teguh.
Dia juga menyampaikan bahwa terkait dengan daftar pemilih, tingkat kerawanannya cukup tinggi dan paling banyak potensi dimasalahkan oleh calon. “Rekomendasi rapat kerja nasional 15 provinsi di Indonesia yang difasilitasi Bawaslu RI menegaskan bahwa sebelum dilakukan penetapan daftar pemilih, semua permasalahan terkait daftar pemilih hasil pencermatan daftar pemilih sementara harus diselesaiakan terlebih dahulu, baru dilakukan penetapan” , tandas Teguh Purnomo. (Bawaslu Jateng)

Editor   : Ali Imron


- See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/penetapan-dpt-di-21-kabupatenkota-dibayangi-72733-dugaan-permasalahan#sthash.z8axIggs.dpuf

JAGA NETRALITAS PNS DALAM PILKADA, BAWASLU TEKEN MOU DENGAN LEMBAGA TERKAIT

 Ketua Bawaslu Muhammad (kanan), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua dari kanan), Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi (tengah), Ketua KASN Sofian Effendi (kedua dari kiri), Kepala BKN Bima Haria Wibisana (kiri) menandatangani nota kesepahaman tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pilkada 2015, di Jakarta, Jumat (2/10). Nota kesepahaman ini menjanjikan sanksi yang tegas kepada ASN yang terbukti tidak netral dan melanggar aturan tentang Disiplin ASN.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri berkomitmen menegakkan aturan netralitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada 2015 mendatang, yang ditandai dengan penekenan nota kesepahaman (memorandum of understanding)antara lima lembaga tersebut hari ini, Jumat (2/10), di Kantor Kemenpan RB, Jakarta.
Dalam pidatonya, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa Pilkada kerap menyisakan permasalahan terkait netralitas PNS yang juga dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. Padahal aturan terkait PNS sudah jelas baik dalam Undang-Undang maupun peraturan-peraturan, bahwa PNS tidak boleh memihak pada salah satu calon.
“Netralitas PNS selalu jadi permasalahan. Di Mahkamah Konstitusi (sengketa hasil pemilihan,-Red) PNS selalu menjadi catatan negatif. Dengan MoU ini maka diharapkan tidak ada lagi laporan atau temuan Bawaslu tentang kasus-kasus tersebut,” tutur Muhammad.
Dia menambahkan, di beberapa tempat, banyak PNS yang stress menjelang Pilkada. Sebab, PNS dihadapkan pada dilema untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu pasangan calon, yang masing-masing pilihan memiliki konsekuensi sendiri.
Salah satu contoh nyata terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah baru-baru ini. Bawaslu mendapat laporan bahwa PNS yang ditugaskan di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Pemalang ditarik kembali secara sepihak oleh pemerintah daerah setempat. Pasalnya, Panwaslu Pemalang mengabulkan gugatan salah satu pasangan calon yang sebelumnya tidak diloloskan oleh KPU. Diduga ada pihak yang tidak senang dengan keputusan Panwaslu tersebut.
Hal serupa diungkapkan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi yang mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang terlibat dalam kampanye pasangan calon dalam Pilkada sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Sanksi yang dijatuhkan tidak lagi ringan, tetapi sedang atau berat. Mulai dari penundaan promosi jabatan dan kenaikan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,” tambahnya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan MoU ini bertujuan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Nantinya, Bawaslu yang sudah punya mekanisme pengawasan baik terhadap Pemilu/Pilkada akan menyampaikan informasi tentang PNS yang diduga tidak netral kepada Kemenpan RB, BKN, dan KASN yang akan mempersiapkan mekanisme sanksinya. Dengan itu, maka diharapkan MoU ini bisa menjadi momok bagi PNS dalam menegakkan aturan tentang disiplin PNS.
“PNS harus mampu menjaga harkat dan harga dirinya semata-mata untuk memperkuat otonomi daerah dengan terpilihnya pemimpin di daerah yang amanah dan mampu menjalankan program-progamnya untuk kemajuan daerah yang dipimpinnya.,” pungkasnya.

Penulis : Falcao Silaban
Foto       : Hendru Wijaya


- See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/jaga-netralitas-pns-dalam-pilkada-bawaslu-teken-mou-dengan-lembaga-terkait#sthash.wMVXSW6j.dpuf

Selasa, 06 Oktober 2015

Pemerintah Bentuk Tim Khusus Penanganan Konflik Ekses Pilkada

Maskot Pengawasan oleh Bawaslu Provinisi Kalimantan Selatan dalam rangka “Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota” dengan tema pengawasan partisipatif dengan slogan Baimbai Bawaslu Kita Awasi Pilkada 2015.
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilu - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan yang mengamanatkan masing-masing kepala daerah agar membentuk tim yang menangani konflik dan kekerasan yang terjadi akibat dari ekses Pilkada.

"Gubenur dan Bupati membentuk tim yang bertugas mencegah dan menyelesaikan konflik di daerah. Formasinya terdiri dari unsur pemerintah, DPRD, Polda, serta kepala kesbangpol," ujar Kasubdit dari Kemendagri Akbar Ali, pada Rapat Koordinasi Stakeholders dalam rangka Pendidikan Partisipatif Pilkada, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (5/6).

Menurut Akbar, nantinya tim ini dapat bekerja maksimal dalam mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin menimbulkan konflik di setiap tahapan. Penyelesaian konflik dilakukan dengan persuasif serta penegakan hukum yang ada.

Akbar menambahkan pembentukan tim sangat penting, mengingat Pilkada bukan cuma tanggung jawab penyelenggara saja. Pasalnya, jika nanti pilkada gagal maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga akan disalahkan.

"Pilkada tidak baik bisa disalahkan penyelenggara. pemerintah daerah dan Pusat ikut juga disalahkan. Oleh karena itu tanggung jawab itu kita ambil bersama," tambahnya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas mengatakan bahwa IKP sudah dikomunikasikan dengan Kemendagri dan Panglima TNI.
IKP ini merupakan Indeks kerawanan versi Bawaslu. Akan dikomunikasikan dengan Indeks kerawanan yang lain agar bisa disinergikan termasuk yg dimiliki Polri.

Menurutnya, Panglima dan Menteri Dalam Negeri menyambut baik inisiatif Bawaslu menyampaikan IKP. Mereka berjanji berupaya mencari jalan untuk pencegahan atas Indeks kerawanan yang sudah disampaikan.

Ini sejalan dengan prinsip  Bawaslu yg mengutamakan pencegahan Bawaslu," tutupnya.

Penulis : Falcao Silaban


- See more at : http://www.bawaslu.go.id/id/berita/pemerintah-bentuk-tim-khusus-penanganan-konflik-ekses-pilkada#sthash.H5cQFaNc.dpuf

Indeks Kerawanan Pilkada 2015

PENGANTAR 
Pemilu merupakan sarana pelaksanaan demokrasi prosedural yang diatur oleh UU. Pasca pengesahan UU UU No. 8 Tahun 2015 tentang pilkada, pelaksanaan pilkada akan dilakukan serentak; serentak pertama Desember 2015; serentak kedua Februari 2017; serentak ketiga Juni 2018. Pada tahun 2015 ini akan ada pelaksanaan pilkada serentak di 269 kab./kota dan 9 provinsi. Pelaksanaan pilkada serentak untuk yang pertama kali membutuhkan konsentrasi yang bersamaaan pada waktu yang sama pula. Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu terutama di provinsi dan kabupaten/kota harus menyiapkan segala kebutuhan agar proses Pilkada berlangsung secara jujur, adil, dan transparan. Dalam konteks pengawasan, Bawaslu perlu mengidentifikasi sejumlah kerawanan dan pelanggaran yang berulang terjadi berdasar pengalaman pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2014 dan juga Pilkada sebelumnya. Identifikasi sejumlah potensi kerawanan ini juga diperlukan untuk memetakan strategi pengawasan yang berorientasi pencegahan dan juga penemuan pelanggaran yang sangat mungkin terjadi dalam pelaksanaan pilkada. Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menentukan enam ukuran pemilu demokratis: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berbagai UU pemilu kemudian menambah dua kriteria lagi untuk lebih memastikan bahwa pelaksanaan pemilu berkualitas, yaitu dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas proses dan hasil. 
IKP 2015 memotret beberapa aspek yang dianggap paling rawan dan potensial memunculkan pelanggaran dalam pilkada 2015.
Indeks Kerawanan Pilkada 2015 unduh di sini : 
http://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/profil/Laporan%20IKP%202015%20terbaru.pdf

Awasi Praktik Balas Jasa dan Balas Dendam Terkait Netralitas PNS di Pilkada


Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilu – Kendati telah dilarang lewat peraturan perundangan maupun kembali ditegaskan dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sejumlah laporan mengenai ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap muncul disejumlah daerah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengingatkan agar PNS tidak memihak dan tidak membantu pasangan calon kepala daerah yang maju untuk menjadi kepala daerah.
Demikian disampaikan Komisioner KASN, Irham Dilmy saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Stakeholders dalam rangka Pendidikan Partisipatif Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015, di Banjarmasin, Senin (5/10).
 “Penting kita mengingatkan agar tidak terjadi program balas jasa dan balas dendam yang masih terjadi hingga sekarang, kita coba kawal Pilkada ini. Kita ingatkan kembali teman-teman kita yang ada di tingkatan tertentu di jabatan tinggi pratama, atau eselon III, atau eselon IV agar mereka tetap bersikap netral,” harapnya.
Terkait program balas dendam pilkada Irham Dilmy mencontohkan di suatu daerah, karena suami/istri tidak membantu pemenang yang menjadi kepala daerah, maka suami/istri itu dipindahkan menjadi guru ditempat terpisah dimana jaraknya mencapai 200 kilometer.
“Ini program balas dendam. Ada yang diturunkan pangkatnya, ada yang di non job kan tanpa alasan yang jelas. Ini adalah dampak dari ketidaknetralan ASN,” jelasnya.
Irham mengatakan bahwa asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Menurutnya yang kerap menjadi persoalan di daerah misalnya yang menjadi kepala daerah masih memiliki hubungan kekerabatan ataupun pertemanan. Kondisi demikian menjadikan sulit bagi PNS untuk netral.
Meski demikian, Irham mengungkapkan terdapat pula contoh kasus dimana seorang PNS yang terjebak dalam situasi seolah-olah mendukung salah satu pasangan calon. “Tanpa menggunakan seragam, misalnya seorang PNS dimintai tolong untuk perkenalkan siapa yang akan menjadi calon kepala daerah ini. Yang bersangkutan diminta maju ke depan. Jadi waktu ditelusuri, dia tidak ada niatan untuk berkampanye tapi oleh karena si calon kepala daerah memintanya maju ke depan, dia seolah-olah berkampanye. Ini sulit jadinya,” paparnya.
Namun apabila kemudian ditengarai PNS itu menjadi anggota partai politik langsung atau tidak langsung, sambung dia, berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN menyatakan PNS diberhentikan dengan tidak hormat.
“Intinya seharusnya kita sadar, seperti di negara-negara maju di Amerika Serikat, dalam  Pemilihan Gubernur Negara Bagian, pegawai negeri sipil disana betul-betul menciptakan diri mereka sebagai perekat bangsa. Seperti di Jepang, siapapun yang menjadi gubernur, mereka tetap bekerja seperti biasa, dan tidak dipengaruhi. Kalaupun mereka mau dipengaruhi, mereka akan menolak, dan tetap bersikap netral,” pungkasnya.

Penulis: Christina Kartikawati
Editor: Haryo Sudrajat
Foto: Pratiwi EP


- See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/awasi-praktik-balas-jasa-dan-balas-dendam-terkait-netralitas-pns-di-pilkada#sthash.tWH61iAO.dpuf

Senin, 05 Oktober 2015

Jumlah Pemilih Pilkada Blora 704.864 Orang


Rapat pleno KPU Blora untuk menetapkan DPT Pilkada 2015. (suaramerdeka.com/Abdul Muiz)

BLORA, suaramerdeka.com - KPU Blora menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2015, Jumat (2/10). Jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 704.864 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 347.213 orang dan perempuan sebanyak 357.651 orang.

“DPT ini selanjutnya akan dicetak dan didistribusikan ke setiap PPS sesuai jumlah TPS untuk diumumkan dan digunakan dalam pemungutan suara. Sedangkan kepada Panwas dan Tim Kampanye Paslon diberikan hardcopy rekapitulasi DPT dansoftcopy DPT,” ujar Anggota KPU Blora Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih Achmad Husain saat rapat pleno penetapan DPT Pilkada Blora 2015.

Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh ketua dan anggota PPK se Kabupaten Blora, tim kampanye ketiga pasangan calon, panwaskab dan desk pilkada serta dinas instansi terkait.
DPT inilah yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 9 Desember nanti.
Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT itu lebih sedikit atau berkurang 5.657 orang dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan 2 September. Di DPS, jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 710.521 orang.
Jumlah tersebut berkurang sebanyak 32.102 orang dibanding Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP-4) dan analisis potensi pemilih yang dilakukan KPU pusat sebanyak 742.623 orang.
(Abdul Muiz/ CN33/ SM Network)


Admin (Ngt)



DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PILKADA BLORA DITETAPKAN


Rapat Pleno KPU Blora

Blora,– Setelah melalui proses panjang penyusunan daftar pemilih, hari ini, Jum’at (4/9) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT ditetapkan dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Blora, Tim Kampanye ketiga Pasangan Calon, Panwaskab, dan  Desk Pilkada, dan dinas/instansi tekait. DPT inilah yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tangggal 9 Desember nanti.
Anggota KPU Blora Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih, Achmad Husain, menjelaskan bahwa DPT lahir tidak secara tiba-tiba. Melainkan telah melalui serangkaian proses dimulai dari penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementrian Dalam Negeri yang telah disinkronisasi dengan DPT Pemilu terakhir oleh KPU RI. Setelah itu, data diolah melalui Sistem Pemutakhiran Daftar Pemilih (Sidalih) dan menghasilkan bahan DPS untuk selanjutnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) di lapangan. Hasilnya di tetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan diumumkan untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. “Dari masukan dan tanggapan masyarakat tersebut kemudian lahir Hasil Perbaikan DPS yang kemudian ditetapkan menjadi DPT dalam Pleno hari ini”, Papar Husain.
Dalam kesempatan pemberian masukan dan tanggapan dari peserta Pleno, Panwaskab melalui Ketuanya, Lulus Mariyonan menyampaikan bahwa Panwaskab telah melakukan pengawasan terhadap seluruh proses. Salah satu contohnya terhadap Pengumuman DPS dimana seluruh PPL di setiap Desa/Kel melaporkan bahwa DPS telah diumumkan oleh PPS masing-masing. Terhadap hasil temuan Panwas atas DPS yang telah direkomendasikan ke jajaran KPU Blora, Ketua Panwaskab mengajak untuk melakukan pembuktian dengan metode uji petik terhadap 9 rekomendasi panwas. Dari 9 rekomendasi yang di uji petik, terbukti bahwa kesemuanya telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Blora. “Pembuktian ini menunjukkan bahwa rekomendasi kami telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Blora, untuk itu kami sampaikan terima kasih atas kerja keras dan kerja samanya”, pungkas Lulus.
Sementara itu, tanggappan dari Tim Kampanye Pasangan Calon diwakili oleh Tim Kampanye Paslon nomor urut 3, Indarjo, SH., yang sangat apresiatif terhadap hasil kerja penyelenggara pemilu dan kerja sama antara jajaran Panwaskab dengan KPU Blora. “Ini Pleno luar biasa, karena tadi kita saksikan bersama ada proses pembuktian secara publis atas uji petik temuan panwas dan semuanya terbukti telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Blora. Dengan data yang akurat seperti ini, maka Pilkada Blora akan menjadi Pilkada yang berkualitas”, tandas Indarjo.
Adapun jumlah pemilih tetap yang ditetapkan dalam Pilkada kali ini berjumlah 704.864 dengan rincian laki-laki sebanyak 347.213 dan perempuan sebanyak 357.651. Selanjutnya, DPT ini akan dicetak dan didistribusikan ke setiap PPS sesuai jumlah TPS masing-masing untuk diumumkan dan digunakan untuk pemungutan suara. Sedangkan kepada Panwaskab dan Tim Kampanye Paslon diberikan hardcopy rekapitulasi DPT dan softcopy DPT by name. Untuk penetapan jumlah DPT selengkapnya unduh di sini.(adi-sanrico)



Admin (Ngt)

KETUA BAWASLU: BANGUN SOLIDITAS ANTAR PENGAWAS PEMILU

Solo, Badan Pengawas Pemilu -  Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan perlunya soliditas antara jajaran pengawas, mulai dari tingkat TPS hingga ...

POPULER