PENGANTAR
Pemilu merupakan sarana pelaksanaan demokrasi prosedural yang diatur oleh UU. Pasca
pengesahan UU UU No. 8 Tahun 2015 tentang pilkada, pelaksanaan pilkada akan dilakukan
serentak; serentak pertama Desember 2015; serentak kedua Februari 2017; serentak ketiga
Juni 2018. Pada tahun 2015 ini akan ada pelaksanaan pilkada serentak di 269 kab./kota dan 9
provinsi. Pelaksanaan pilkada serentak untuk yang pertama kali membutuhkan konsentrasi
yang bersamaaan pada waktu yang sama pula. Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun
Bawaslu terutama di provinsi dan kabupaten/kota harus menyiapkan segala kebutuhan agar
proses Pilkada berlangsung secara jujur, adil, dan transparan. Dalam konteks pengawasan,
Bawaslu perlu mengidentifikasi sejumlah kerawanan dan pelanggaran yang berulang terjadi
berdasar pengalaman pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2014 dan juga Pilkada sebelumnya.
Identifikasi sejumlah potensi kerawanan ini juga diperlukan untuk memetakan strategi
pengawasan yang berorientasi pencegahan dan juga penemuan pelanggaran yang sangat
mungkin terjadi dalam pelaksanaan pilkada. Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menentukan enam
ukuran pemilu demokratis: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berbagai UU pemilu
kemudian menambah dua kriteria lagi untuk lebih memastikan bahwa pelaksanaan pemilu
berkualitas, yaitu dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas proses dan hasil.
IKP 2015 memotret beberapa aspek yang dianggap paling rawan dan potensial memunculkan
pelanggaran dalam pilkada 2015.
Indeks Kerawanan Pilkada 2015 unduh di sini :
http://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/profil/Laporan%20IKP%202015%20terbaru.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar