"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu"


Selasa, 06 Oktober 2015

Indeks Kerawanan Pilkada 2015

PENGANTAR 
Pemilu merupakan sarana pelaksanaan demokrasi prosedural yang diatur oleh UU. Pasca pengesahan UU UU No. 8 Tahun 2015 tentang pilkada, pelaksanaan pilkada akan dilakukan serentak; serentak pertama Desember 2015; serentak kedua Februari 2017; serentak ketiga Juni 2018. Pada tahun 2015 ini akan ada pelaksanaan pilkada serentak di 269 kab./kota dan 9 provinsi. Pelaksanaan pilkada serentak untuk yang pertama kali membutuhkan konsentrasi yang bersamaaan pada waktu yang sama pula. Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu terutama di provinsi dan kabupaten/kota harus menyiapkan segala kebutuhan agar proses Pilkada berlangsung secara jujur, adil, dan transparan. Dalam konteks pengawasan, Bawaslu perlu mengidentifikasi sejumlah kerawanan dan pelanggaran yang berulang terjadi berdasar pengalaman pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2014 dan juga Pilkada sebelumnya. Identifikasi sejumlah potensi kerawanan ini juga diperlukan untuk memetakan strategi pengawasan yang berorientasi pencegahan dan juga penemuan pelanggaran yang sangat mungkin terjadi dalam pelaksanaan pilkada. Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menentukan enam ukuran pemilu demokratis: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berbagai UU pemilu kemudian menambah dua kriteria lagi untuk lebih memastikan bahwa pelaksanaan pemilu berkualitas, yaitu dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas proses dan hasil. 
IKP 2015 memotret beberapa aspek yang dianggap paling rawan dan potensial memunculkan pelanggaran dalam pilkada 2015.
Indeks Kerawanan Pilkada 2015 unduh di sini : 
http://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/profil/Laporan%20IKP%202015%20terbaru.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KETUA BAWASLU: BANGUN SOLIDITAS ANTAR PENGAWAS PEMILU

Solo, Badan Pengawas Pemilu -  Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan perlunya soliditas antara jajaran pengawas, mulai dari tingkat TPS hingga ...

POPULER