"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu"


Rabu, 30 Agustus 2017

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN



KELOMPOK KERJA
PEMBENTUKAN CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN
KABUPATEN BLORA
Sekretariat : Jl. Kolonel Sunandar No. 63, HP.: 08122535269– 085327600022- 085227735767


PENGUMUMAN
Nomor : 003/Bawaslu Prov.JT-04/Pokja-Panwascam/VIII/2017
TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan), maka Panwas Kabupaten Blora membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :

1.    Persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan adalah sebagai berikut 

a.    Warga Negara Indonesia;
b.    Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara 
d.    Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
e.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
f.   Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan  Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu; 
g.    Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
h.    Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
i.    Mampu secara jasmani dan rohani dengan dibuktikan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas;
j.   Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
k.    Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
l.      Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
m Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
n.   Bersedia bekerja penuh waktu;
o.  Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
p.  Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2.    Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwas Kabupaten Blora dengan dilampiri :
a. Fotocopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas; 
f.   Membuat Surat Pernyataan :
1)  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)    tidak pernah menjadi anggota partai politik;
3)  tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
4)  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)    bersedia bekerja penuh waktu;
6)   kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7)   tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
g.  Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik.
3.    Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon 
4.    Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretriat Kelompok Kerja Pembentukan Calon Anggota Panwas Kecamatan Kabupaten Blora  Jl. Kolonel Sunandar No. 63 Blora. Atau Kantor Kecamatan masing-masing atau dapat didownload di website Panwas Kabupaten Blora : http://panwaskabupatenblora.blogspot.com/

Pengumuman (Link Pengumuman) , Formulir (Link Formulir)

5.    Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos (cap pos paling lambat 10 September 2017) ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Calon Anggota Panwas Kecamatan Kabupaten Blora Jl. Kolonel Sunandar No. 63 Blora.
6.    Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
7.    Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 6 s/d 12 September 2017 pukul 24:00 Wib
8.    Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Blora, 30 Agustus 2017

KELOMPOK KERJA
PEMBENTUKAN CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN
KABUPATEN BLORA

Ketua                              Sekretaris

Ttd                                   Ttd

ANNY AISYAH,S.Pd.I     SUGIE RUSYONO,S.IP.

1 komentar:

  1. semangat...demi pemilu yang jurdil dan bertanggungjawab...Amiin

    BalasHapus

KETUA BAWASLU: BANGUN SOLIDITAS ANTAR PENGAWAS PEMILU

Solo, Badan Pengawas Pemilu -  Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan perlunya soliditas antara jajaran pengawas, mulai dari tingkat TPS hingga ...

POPULER