KELOMPOK KERJA
PEMBENTUKAN CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN
KABUPATEN BLORA
Sekretariat
: Jl. Kolonel Sunandar No. 63, HP.: 08122535269– 085327600022- 085227735767
PENGUMUMAN
Nomor
: 003/Bawaslu
Prov.JT-04/Pokja-Panwascam/VIII/2017
TENTANG
PENDAFTARAN CALON
ANGGOTA PANWAS KECAMATAN
Dalam
rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan),
maka Panwas Kabupaten Blora membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang
memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas
Kecamatan.
Adapun
ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
1.
Persyaratan
calon anggota Panwas Kecamatan adalah sebagai berikut
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar
Negara, Undang-Undang Dasar Negara
d. Republik Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
e. Mempunyai integritas, pribadi yang
kuat, jujur dan adil;
f. Memiliki kemampuan dan keahlian yang
berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan
pengawasan Pemilu;
g. Berpendidikan paling rendah SLTA atau
sederajat;
h. Berdomisili di wilayah Kecamatan yang
bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
i. Mampu secara jasmani dan rohani dengan
dibuktikan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas;
j. Tidak pernah menjadi anggota partai
politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan
diri;
k. Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau
sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
l. Mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
m Tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
n. Bersedia bekerja penuh waktu;
o. Bersedia tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
p. Tidak berada dalam satu ikatan
perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2.
Mengajukan
surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwas Kabupaten Blora dengan
dilampiri :
a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang masih berlaku;
b. Foto copy ijazah pendidikan terakhir
yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6
sebanyak 5 (lima) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas;
f. Membuat Surat Pernyataan :
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) tidak pernah menjadi anggota partai
politik;
3) tidak pernah menjadi Tim kampanye atau
sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
4) tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
5) bersedia bekerja penuh waktu;
6) kesediaan untuk tidak menduduki
jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7) tidak berada dalam satu ikatan
perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
g. Surat keterangan dari pengurus
partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai
politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi
pengurus partai politik.
3.
Pelamar
dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon
4. Formulir berkas administrasi calon
Anggota Panwas Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di
Sekretriat Kelompok Kerja Pembentukan Calon Anggota Panwas Kecamatan Kabupaten
Blora Jl. Kolonel Sunandar No. 63 Blora. Atau Kantor Kecamatan
masing-masing atau dapat didownload di website Panwas Kabupaten Blora :
http://panwaskabupatenblora.blogspot.com/
Pengumuman
(Link Pengumuman) , Formulir (Link Formulir)
5. Dokumen pendaftaran dapat diantar
langsung atau dikirim melalui pos (cap pos paling lambat 10 September 2017)
ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Calon Anggota Panwas Kecamatan
Kabupaten Blora Jl. Kolonel Sunandar No. 63 Blora.
6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga)
terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai
tanggal 6 s/d 12 September 2017 pukul 24:00 Wib
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut
biaya.
Blora, 30 Agustus 2017
KELOMPOK KERJA
PEMBENTUKAN CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN
KABUPATEN BLORA
Ketua Sekretaris
Ttd Ttd
ANNY
AISYAH,S.Pd.I SUGIE
RUSYONO,S.IP.
semangat...demi pemilu yang jurdil dan bertanggungjawab...Amiin
BalasHapus