Maskot
Pengawasan oleh Bawaslu Provinisi Kalimantan Selatan dalam rangka “Pemilihan
Gubernur/Bupati/Walikota” dengan tema pengawasan partisipatif dengan slogan
Baimbai Bawaslu Kita Awasi Pilkada 2015.
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilu - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
membuat peraturan yang mengamanatkan masing-masing kepala daerah agar membentuk
tim yang menangani konflik dan kekerasan yang terjadi akibat dari ekses
Pilkada.
"Gubenur
dan Bupati membentuk tim yang bertugas mencegah dan menyelesaikan konflik di
daerah. Formasinya terdiri dari unsur pemerintah, DPRD, Polda, serta kepala
kesbangpol," ujar Kasubdit dari Kemendagri Akbar Ali, pada Rapat
Koordinasi Stakeholders dalam rangka Pendidikan Partisipatif Pilkada, di Banjarmasin,
Kalimantan Selatan, Senin (5/6).
Menurut
Akbar, nantinya tim ini dapat bekerja maksimal dalam mengidentifikasi potensi
masalah yang mungkin menimbulkan konflik di setiap tahapan. Penyelesaian
konflik dilakukan dengan persuasif serta penegakan hukum yang ada.
Akbar
menambahkan pembentukan tim sangat penting, mengingat Pilkada bukan cuma
tanggung jawab penyelenggara saja. Pasalnya, jika nanti pilkada gagal maka
pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga akan disalahkan.
"Pilkada
tidak baik bisa disalahkan penyelenggara. pemerintah daerah dan Pusat ikut juga
disalahkan. Oleh karena itu tanggung jawab itu kita ambil bersama,"
tambahnya.
Sementara
itu, Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas mengatakan bahwa IKP sudah dikomunikasikan
dengan Kemendagri dan Panglima TNI.
IKP
ini merupakan Indeks kerawanan versi Bawaslu. Akan dikomunikasikan dengan
Indeks kerawanan yang lain agar bisa disinergikan termasuk yg dimiliki Polri.
Menurutnya,
Panglima dan Menteri Dalam Negeri menyambut baik inisiatif Bawaslu menyampaikan
IKP. Mereka berjanji berupaya mencari jalan untuk pencegahan atas Indeks
kerawanan yang sudah disampaikan.
Ini
sejalan dengan prinsip Bawaslu yg mengutamakan pencegahan Bawaslu,"
tutupnya.
Penulis : Falcao Silaban
- See more at :
http://www.bawaslu.go.id/id/berita/pemerintah-bentuk-tim-khusus-penanganan-konflik-ekses-pilkada#sthash.H5cQFaNc.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar