Semarang, Bawaslu Jawa Tengah - Penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT )
di 21 kabupaten/kota pada tanggal 1 sampai 2 oktober 2015 yang akan
melaksanakan Pemilihan Bupati dan Walikota dibayangi oleh dugaan permasalahan.
Pemasalahan tersebut antara lain masih banyaknya pemilih yang sebenarnya tidak
memenuhi syarat, namun masih masuk dalam daftar pemilih sementara yang
diumumkan oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Selain pemilih yang tidak memenuhi
syarat masuk dalam daftar pemilih sementara, pengawas Pemilu juga masih
menginventarisir pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat justru belum masuk
dalam daftar pemilih sementara. Demikian disampaikan Koordinator Divisi
Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo sehari
sebelum rencana dilakukan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap .
“Masih ada sekitar 72.733 dugaan permasalahan terkait daftar pemilih, khususnya
pasca pengumuman daftar pemilih sementara oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota”,
ujarnya.
Teguh menambahkan bahwa angka tersebut
diaktegorikan menjadi 2 yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masuk
dalam daftar pemilih sementara sebanyak 61.466 dan pemilih yang sebenarnya
memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar pemilih sementara sebanyak
11.267.
Dari 61.466 yang tidak memenuhi syarat
tersebut antara lain meninggal dunia 14.869, sakit jiwa 1.175, dibawah usia 17
tahun 170, pemilih ganda 27.098, pindah domisili 13.828, Anggota TNI 184,
Angggota Polri 81 dan pemilih fiktif 4.061. Sedangkan 11.267 pemilih yang
sebenarnya memenuhi syarat, namun belum masuk dalam daftar pemilih
sementara antara lain menikah 3.739, berumur 17 tahun 7.131,
purnawirawan TNI 182, purnawirawan Polri 215.
Secara berurutan, 5 kabupaten/kota yang
memberikan kontribusi dugaan permasalahhan daftar pemilih antara lain Kabupaten
Wonosobo 8.555 dugaan permasalahan, Kabupaten Purworejo 8.158, Kabupaten Blora
7.395, Kabupaten Kebumen 6.887 dan Kabupaten Wonogiri 5.957. Sedangkan
kabupaten/kota yang paling sedikit dugaan permasalahan daftar pemilih adalah
Kota Magelang sebesar 237 dugaan permasalahan. “ Bisa jadi jumlah dugaan
permasalahan ini jumlahnya proporsional dengan jumlah pemilih yang ada di
kabupaten/kota tersebut sebagian telah diselesesaikan secara berjenjang di
tingkat desa atau tingkat kecamatan antara penyelenggara teknis dan jajaran
pengawas.
Kami berharap, rekap ditingkat
kabupaten/kota yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 1 dan 2
oktober 2015 besok ( mulai hari ini, red ), dilakukan cheking data dan datanya
dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu dengan Panwas Kabupaten/kota sebelum
dilakukan penetapan DPT agar hasilnya lebih bagus”, tandas Teguh.
Dia juga menyampaikan bahwa terkait
dengan daftar pemilih, tingkat kerawanannya cukup tinggi dan paling banyak
potensi dimasalahkan oleh calon. “Rekomendasi rapat kerja nasional 15 provinsi
di Indonesia yang difasilitasi Bawaslu RI menegaskan bahwa sebelum dilakukan
penetapan daftar pemilih, semua permasalahan terkait daftar pemilih hasil pencermatan
daftar pemilih sementara harus diselesaiakan terlebih dahulu, baru dilakukan
penetapan” , tandas Teguh Purnomo. (Bawaslu Jateng)
Editor : Ali Imron
- See more at:
http://www.bawaslu.go.id/id/berita/penetapan-dpt-di-21-kabupatenkota-dibayangi-72733-dugaan-permasalahan#sthash.z8axIggs.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar