Rapat
Pleno KPU Blora
Blora,– Setelah melalui proses panjang penyusunan daftar
pemilih, hari ini, Jum’at (4/9) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora
menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT ditetapkan dalam Rapat Pleno yang
dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Blora, Tim Kampanye
ketiga Pasangan Calon, Panwaskab, dan Desk Pilkada, dan dinas/instansi
tekait. DPT inilah yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaaan pemungutan
dan penghitungan suara di TPS pada tangggal 9 Desember nanti.
Anggota KPU Blora Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih,
Achmad Husain, menjelaskan bahwa DPT lahir tidak secara tiba-tiba. Melainkan
telah melalui serangkaian proses dimulai dari penerimaan Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementrian Dalam Negeri yang telah disinkronisasi
dengan DPT Pemilu terakhir oleh KPU RI. Setelah itu, data diolah melalui Sistem
Pemutakhiran Daftar Pemilih (Sidalih) dan menghasilkan bahan DPS untuk
selanjutnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas
Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) di lapangan. Hasilnya di tetapkan sebagai
Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan diumumkan untuk mendapat masukan dan
tanggapan dari masyarakat. “Dari masukan dan tanggapan masyarakat tersebut
kemudian lahir Hasil Perbaikan DPS yang kemudian ditetapkan menjadi DPT dalam
Pleno hari ini”, Papar Husain.
Dalam kesempatan pemberian masukan dan tanggapan dari
peserta Pleno, Panwaskab melalui Ketuanya, Lulus Mariyonan menyampaikan bahwa
Panwaskab telah melakukan pengawasan terhadap seluruh proses. Salah satu contohnya
terhadap Pengumuman DPS dimana seluruh PPL di setiap Desa/Kel melaporkan bahwa
DPS telah diumumkan oleh PPS masing-masing. Terhadap hasil temuan Panwas atas
DPS yang telah direkomendasikan ke jajaran KPU Blora, Ketua Panwaskab mengajak
untuk melakukan pembuktian dengan metode uji petik terhadap 9 rekomendasi
panwas. Dari 9 rekomendasi yang di uji petik, terbukti bahwa kesemuanya telah
ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Blora. “Pembuktian ini menunjukkan bahwa
rekomendasi kami telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Blora, untuk itu kami
sampaikan terima kasih atas kerja keras dan kerja samanya”, pungkas Lulus.
Sementara itu, tanggappan dari Tim Kampanye Pasangan
Calon diwakili oleh Tim Kampanye Paslon nomor urut 3, Indarjo, SH., yang sangat
apresiatif terhadap hasil kerja penyelenggara pemilu dan kerja sama antara
jajaran Panwaskab dengan KPU Blora. “Ini Pleno luar biasa, karena tadi kita
saksikan bersama ada proses pembuktian secara publis atas uji petik temuan
panwas dan semuanya terbukti telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Blora.
Dengan data yang akurat seperti ini, maka Pilkada Blora akan menjadi Pilkada
yang berkualitas”, tandas Indarjo.
Adapun jumlah pemilih tetap yang ditetapkan dalam
Pilkada kali ini berjumlah 704.864 dengan rincian laki-laki sebanyak 347.213
dan perempuan sebanyak 357.651. Selanjutnya, DPT ini akan dicetak dan
didistribusikan ke setiap PPS sesuai jumlah TPS masing-masing untuk diumumkan
dan digunakan untuk pemungutan suara. Sedangkan kepada Panwaskab dan Tim
Kampanye Paslon diberikan hardcopy rekapitulasi DPT dan softcopy DPT by
name. Untuk penetapan jumlah DPT selengkapnya unduh di sini.(adi-sanrico)
Sumber : https://xfmblora.wordpress.com/2015/10/03/daftar-pemilih-tetap-dpt-pilkada-blora-ditetapkan/
Admin (Ngt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar