Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan
RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan
Kementerian Dalam Negeri berkomitmen menegakkan aturan netralitas bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada 2015 mendatang, yang ditandai dengan penekenan
nota kesepahaman (memorandum of understanding)antara lima lembaga tersebut hari ini,
Jumat (2/10), di Kantor Kemenpan RB, Jakarta.
Dalam
pidatonya, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa Pilkada kerap menyisakan
permasalahan terkait netralitas PNS yang juga dikenal dengan Aparatur Sipil
Negara (ASN) itu. Padahal aturan terkait PNS sudah jelas baik dalam
Undang-Undang maupun peraturan-peraturan, bahwa PNS tidak boleh memihak pada
salah satu calon.
“Netralitas
PNS selalu jadi permasalahan. Di Mahkamah Konstitusi (sengketa hasil
pemilihan,-Red) PNS selalu menjadi catatan negatif. Dengan MoU ini maka
diharapkan tidak ada lagi laporan atau temuan Bawaslu tentang kasus-kasus tersebut,”
tutur Muhammad.
Dia
menambahkan, di beberapa tempat, banyak PNS yang stress menjelang Pilkada. Sebab, PNS dihadapkan
pada dilema untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu pasangan calon,
yang masing-masing pilihan memiliki konsekuensi sendiri.
Salah
satu contoh nyata terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah baru-baru ini.
Bawaslu mendapat laporan bahwa PNS yang ditugaskan di Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Pemalang ditarik kembali secara sepihak oleh pemerintah daerah
setempat. Pasalnya, Panwaslu Pemalang mengabulkan gugatan salah satu pasangan
calon yang sebelumnya tidak diloloskan oleh KPU. Diduga ada pihak yang tidak
senang dengan keputusan Panwaslu tersebut.
Hal
serupa diungkapkan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi yang mengatakan bahwa pihaknya
tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang terlibat dalam kampanye
pasangan calon dalam Pilkada sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS.
“Sanksi
yang dijatuhkan tidak lagi ringan, tetapi sedang atau berat. Mulai dari penundaan
promosi jabatan dan kenaikan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,”
tambahnya.
Sementara
itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan MoU ini bertujuan menciptakan sistem
pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Nantinya, Bawaslu yang sudah punya
mekanisme pengawasan baik terhadap Pemilu/Pilkada akan menyampaikan informasi
tentang PNS yang diduga tidak netral kepada Kemenpan RB, BKN, dan KASN yang
akan mempersiapkan mekanisme sanksinya. Dengan itu, maka diharapkan MoU ini
bisa menjadi momok bagi PNS dalam menegakkan aturan tentang disiplin PNS.
“PNS
harus mampu menjaga harkat dan harga dirinya semata-mata untuk memperkuat
otonomi daerah dengan terpilihnya pemimpin di daerah yang amanah dan mampu
menjalankan program-progamnya untuk kemajuan daerah yang dipimpinnya.,”
pungkasnya.
Penulis : Falcao Silaban
Foto : Hendru
Wijaya
- See more at:
http://www.bawaslu.go.id/id/berita/jaga-netralitas-pns-dalam-pilkada-bawaslu-teken-mou-dengan-lembaga-terkait#sthash.wMVXSW6j.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar