BLORA – Panwas Pemilukada Blora terus pegang komitmen untuk menertibkan Alat Perga Kampanye (APK) Ilegal. Setelah beberapa waktu lalu tertibkan APK Ilegal berbentuk spanduk, Baliho, termasuk gambar yang ditempel di angkutan, lagi Panwas dan petugas Satpol PP Blora tertibkan APK yang ditempel di sejumlah tempat umum, Jumat (20/11)
“Nantinya
secara periodik kami akan menertibkan APK ilegal, hanya saja waktunya mungkin
bergiliran. Peran dari masyarakat juga kami tunggu atas keberadaan APK ilegal,”
tandas Ketua Panwas Blora, Lulus Maryonan.
Dia mengemukakan, untuk penertiban APK kali ini yang terlibat
adalah para ketua dan anggota Panwas Kecamatan Blora, Tunjungan, Ngawen, Blora.
Untuk penertiban berikutnya gantian anggota Panwas kecamatan lain yang akan
terlibat.
Di penertiban kali ni, jelas Lulus, ratusan APK ilegal di
sejumlah tempat di sepanjang jalan protokol Blora-Kunduran dicopot oleh tim
gabungan. Rincian gambar pasangan calon (paslon) yang ditertibkan tersebut,
untuk gambar paslon nomor 1 sebanyak 300 lembar, paslon nomor 2 sebanyak 106
lembar dan paslon nomor 3 sebanyak 215 lembar.
“Selain itu kami juga menertibkan APK ilegal berbentuk kalender
paslon nomor 2 sebanyak 3 lembar,” tambah Lulus Maryonan.
(Urip Daryanto/CN39/SM Network)
Sumber : www.suaramerdeka.com(Urip Daryanto/CN39/SM Network)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar