Panwaskab Blora datang pukul 10.30 WIB melakukan
pengawasan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora di
Kantor KPU Blora untuk melihat langsung persiapan pendaftaran pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Blora. Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Blora yaitu H. Djoko Nugroho dan H. Arief
Rohman, M.Si. yang didaftarkan oleh koalisi tiga partai pengusung
yaitu PKB, Partai Nasdem dan Partai Hanura dengan jumlah kursi di DPRD sebanyak
9 Kursi.
Rombongan hadir dikantor KPU Blora, Pukul 11.00 WIB yang diterima
langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Blora. KPU Blora melaksanakan
seremonial penyambutan secara sederhana dalam penerimaan pendaftaran Paslon
Bupati dan Wakil Bupati Blora. Dalam pembukaan tersebut Ketua KPU Blora
menyampaikan sambutan bahwa hanya dapat menerima secara sederhana dan
dilanjutkan penyerahan berkas pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora
yang diwakili oleh Gatot Pranoto, ST sebagai Ketua Tim Pemenangan Paslon dan
diterima oleh Ketua KPU Blora secara langsung.
Selanjutnya KPU Blora melaksanakan pemeriksaan kelengkapan berkas
pendaftaran dan seluruh persyaratan pendaftaran sudah lengkap sesuai dengan
PKPU No. 12 Perubahan atas PKPU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan
Wakil Walikota. Sedangkan pemeriksaan kebenaran dan keabsahan berkas
dilaksanakan setelah pendaftaran.
Dalam pemerikasaan berkas Panwas Kab. Blora memberikan beberapa
catatan yaitu :
1.
Perbaikan Pas Foto.
2.
Tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak dari KPP hanya satu tahun dari yang seharusnya lima tahun.
Setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh KPU Blora dan
langsung memberikan tanda terima berkas pendaftaran.Seluruh Rombongan Partai
Pengusung dan Paslon berpamitan dengan KPU Blora. Seluruh proses pendaftaran
diawasi oleh Panwaskab Blora dari awal sampai akhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar