PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN
KABUPATEN
BLORA
Sekretariat
: Jl. Kolonel Sunandar No. 63, HP. : 08122535269–085327600022-085227735767
Blog
: panwaskabupatenblora.blogspot.com E-mail : panwaskabblora@gmail.com
PENGUMUMAN PENETAPAN
CALON TERPILIH ANGGOTA PANWAS KECAMATAN
SE KABUPATEN BLORA
Nomor : 022/Bawaslu-Prov.JT-04/HK.01.01/IX/2017
Berdasarkan
Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Anggota Panwas Kecamatan Se
Kabupaten Blora Nomor : 021/Bawaslu-Prov.JT-04/HK.01.01/IX/2017 tanggal 23
September 2017, dan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang serta
Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas
Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilu Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri. Bersama ini Panwas Kabupaten Blora mengumumkan Penetapan Calon Terpilih
Anggota Panwas Kecamatan Se Kabupaten Blora sebagaimana terlampir.
Terhadap nama-nama sebagaimana terlampir agar segera menyerahkan
Surat Keterangan Bebas Narkoba dari
instansi yang berwenang, selambat-lambatnya tanggal 2 Oktober 2017 pukul 16.00
WIB.
Waktu
dan tempat pelantikan Calon Terpilih
Anggota Panwas Kecamatan Se Kabupaten Blora akan diumumkan lebih
lanjut. Demikian dan terima kasih.
Blora, 25 September 2017
PANWAS KABUPATEN BLORA
KETUA,
ttd
LULUS MARIYONAN, SP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar