Salah satu baliho milik pasangan calon yang ditertibkan oleh pihak Panwas
Kabupaten Blora (MuriaNewsCom/Priyo)
BLORA – Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kabupaten Blora menertibkan sejumlah atribut dan alat peraga
kampanye calon kepala daerah berupa spanduk dan baliho yang melanggar aturan.
“Hari ini
kita dibantu personel Satpol PP dan kepolisian melakukan penertiban atribut dan
alat peraga kampanye milik para pasangan calon yang sebelumnya sudah dipasang.
Penertiban ini, nantinya bukan hanya dilakukan di kawasan perkotaan saja, namun
juga di tingkat kecamatan dan desa,” ujar Ninik Idhayanti, Divisi Penindakan
dan Penanganan Sengketa Panwaslu Kabupaten Blora, Kamis (27/8/2015).
Menurutnya
pentertiban atribut dan alat peraga kampanye ini mengacu pada PKPU No 7 Tahun
2015 tentang Masa Kampanye Pilkada. Dari aturan tersebut, tahapan kampanye
dimulai Kamis (27/8/2015) dan berakhir 5 Desember 2015. Kemudian, pihaknya juga
mengacu kepada Perbup No 273/664/ 2015 tentang Larangan Pemasangan Alat Peraga
Kampanye.
“Apapun
bentuknya kami tertibkan, mulaidari yang kecil hingga besar, dan itu merupakan
alat peraga kampaye semua ditertibkan.Sebab pasangan calon sudah dapat jatah
dari KPU untuk atribut dan alat peraga,” katanya.
Sementara
itu, Divisi Hukum, Kampanye dan Pencalonan KPU Blora Muhammad Khamdun
mengatakan, semua alat peraga yang berkaitan kampanye dalam Pilkada, semuanya biayanya
ditanggung oleh negara.
Pasangan
calon bupati dan wakil bupati serta tim kampanyenya tidak diperkenankan
mencetak sendiri APK tersebut. Bahkan tim kampanye tidak boleh mengganti APK
yang rusak atau hilang yang sebelumnya dipasang KPU.
”Agar tidak terjadi hal itu, KPU serta panwas akan menggandeng pihak kepolisian dan meminta tim sukses serta warga turut menjaga pengamanan APK tersebut. Sehingga, pada massa kampanye ini tidak ada APK selain yang di cetak dan dipasang oleh pihak KPU,” katanya. (PRIYO/KHOLISTIONO)
Admin Panwaskab Blora (Ngt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar