Panitia Pengawas Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Blora lakukan Audiensi dengan Bupati terkait dengan pengawasan terhadap penyelenggaran
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun
2015. pada hari Selasa 5/5/2015 bertempat di Rumah
Dinas Pendopo Bupati Blora dan dilanjutkan Rabu 6/5/2015 di Ruang Rapat Kantor
Bupati.
Dalam audiensi ini Panwaskab Blora dipimpin langsung oleh Ketua merangkap anggota Divisi Washubla (Lulus
Mariyonan, SP) didampingi
oleh 2 orang anggota yaitu Hj Ninik Idhayanti SH Anggota Divisi Penindakan, dan Anny Aisyah,
S.Pd.I Divisi Organisasi dan Kelembagaan di Panwaskab Blora.
Dalam audiensinya Panwaskab Blora melalui Ketua menyampaikan tentang
pentingnya keterlibatan dan dukungan Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan yang selain harus LUBER
DAN JURDIL juga harus berkualitas. Dan untuk dapat menciptakan pemilihan yang berkualitas
harus dilakukan pengawasan secara Terstruktur Sistematis dan Masive (TSM).
Sedangkan untuk membentuk system pengawasan seperti itu maka Panwasnya harus mandiri,
berintegritas dan berkredibilitas
Karena sesuai dengan Regulasi yang ada bahwa untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati ini anggaran penyelenggaraanya hanya bersumber dari
APBD Kabupaten/Kota sendiri, maka dalam hal ini Panwas meminta dukungan baik
anggaran, tenaga sekretariat
dari jajaran PNS maupun
bantuan operasional lainnya seperti gedung
kantor/secretariat dan kelengkapanya.
Disampaikan juga bahwa ada hal yang berbeda pada
Pemilihan kali ini khususnya dari sisi pengawasan, yaitu Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengharuskan adanya Pengawas TPS
masing-masing 1 orang pada setiap TPS yang ada dan merujuk pada perencanaan
dari KPU Kabupaten Blora bahwa jumlah TPS se-Kabupaten Blora dalam pemilihan
nanti adalah sebanyak 1690 TPS. Maka praktis Panwas butuh tambahan anggaran
lagi untuk menutup kebutuhan honor bagi kawan-kawan Pengawas TPS tersebut
selama 1 bulan, karena dalam UU No, 8 tahun 2015 dalam pasal 27 ayat (2)
Pengawas dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara
Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan
maka dibutuhkan anggaran yang cukup besar untuk memberikan honor bagi Pengawas
TPS ini.
Anggota/Divisi
Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Ninik Idhayanti, SH menambahkan bahwa
pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati juga akan melibatkan Kejaksaan
Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) dalam Tim Gakumdu dan membutuhkan
dukungan sepenuhnya dari Bupati.
Anggota Divisi Kelembagaan dan
Sumber Daya Manusia, Anny Aisyah, S.Pd.I menambahkan selain tambahan anggaran untuk pengawasan
kepada Bupati Panwaskab juga sangat membutuhkan dukungan tenaga kesekretarian dari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta fasilitas baik kendaraan operasional dan kebutuhan
lainnya
SIAP Memberikan Dukungan
Pemda Kabupaten Blora menyatakan siap mendukung Penyelenggaraan maupun
Pengawasan terhadap Pemilihan
Bupati dan Wakil Blora
tahun 2015. “Pemerintah Daerah Kabupaten Blora bersedia/sepakat berikan dukungan kepada Panitia
Pengawas Kabupaten Blora”. Dukungan
Fasilitas dan Fungsional oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Blora sangat
diperlukan guna terselenggaranya Pemilihan Bupati tahun 2015.
Anggaran sebesar 1,5 M untuk Panwaskab yang sudah di
Perdakan pada APBD ini akan ditambah lagi 2 M sehingga anggaran Panwas
Kabupaten Blora dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2015 menjadi
3,5 M pada APBD Perubahan yang akan datang dan siap memberikan fasilitas baik
kendaraan operasional maupun kelengkapan kesekretariatan yang dibutuhkan Panwas
Kabupaten Blora.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar